Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Laporan perkembangan pelaksanaan penggunaan DSP disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya terhitung sejak BPP BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga menerima pemindahbukuan dari bendahara pengeluaran BNPB.
(2) Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir, dengan melampirkan bukti sebagai berikut:
a. Surat keputusan penetapan status keadaan darurat bencana;
b. kuitansi dan berita acara penyerahan bantuan;
c. perjanjian kerja sama;
d. surat penunjukan pengelola DSP;
e. rencana anggaran biaya disetujui oleh BNPB;
f. laporan hasil pendampingan instansi/unit kerja bidang pengawasan;
g. rekapitulasi penggunaan DSP;
h. laporan pertanggungjawaban keuangan;
i. bukti penyaluran bantuan yang diketahui oleh pejabat setempat;
j. bukti transaksi pengadaan peralatan dan logistik;
k. bukti sewa kendaraan pengiriman bantuan termasuk personil;
l. bukti pengepakan dan pengiriman bantuan ke lokasi bencana;
m. surat keputusan penunjukan;
n. perjanjian kontrak untuk pengadaan barang/jasa/Surat Perintah Kerja (SPK);
o. berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa;
p. berita acara serah terima/berita acara penyelesaian pekerjaan;
q. bukti setor pajak;
r. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
s. dokumentasi pelaksanaan kegiatan berupa notulensi dan foto kegiatan berdasarkan tingkat kemajuan fisik.
Koreksi Anda
