Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. (2) Dalam hal kegiatan masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP, namun anggaran DSP baru tersedia setelah kegiatan selesai, maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.
Koreksi Anda