Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Jika terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara.
(2) Bukti pengembalian DSP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPB melalui Kepala Biro Keuangan dengan tembusan kepada Deputi/kepala pusat terkait dalam waktu paling lambat pada tanggal 5 (lima) di bulan berikutnya.
(3) Pengembalian sisa DSP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
