Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi/kepala pusat terkait menunjuk tim verifikasi pemberian bantuan DSP. (2) Hasil dari tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian DSP.
Koreksi Anda