Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Teks Saat Ini
Pengelola DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melaksanakan penyaluran melalui rekening khusus DSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
