Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melaksanakan penyaluran melalui rekening khusus DSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
Koreksi Anda