Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan pemberian bantuan DSP dapat dilakukan berdasarkan: a. verifikasi terhadap permohonan bantuan; b. rapat koordinasi kementerian/lembaga; dan c. pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. (2) DSP dapat disalurkan ke pengguna melalui pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB.
Koreksi Anda