Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna DSP terdiri atas:
a. BNPB;
b. kementerian/lembaga;
c. Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. pemerintah provinsi;
e. pemerintah daerah kabupaten/kota;
f. lembaga/ organisasi kemanusiaan atas persetujuan Kepala BNPB.
(2) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi unit kerja BNPB.
(3) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kementerian/lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi BPBD provinsi, perangkat daerah provinsi dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(5) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi BPBD kabupaten/kota, perangkat daerah kabupaten/kota, dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
