Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. pengadaan barang/jasa; b. mobilisasi personil; dan/atau c. dana. (2) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai situasi dan kondisi.
Koreksi Anda