Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP akan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
Kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP akan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran