Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemberian bantuan DSP harus dilakukan dilakukan verifikasi.
(2) Pemberian DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Kepala BNPB atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala BNPB melalui keputusan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
