Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan DSP dalam negeri berdasarkan atas: a. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau PRESIDEN; b. adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; dan c. pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. (2) Dalam hal Pemerintah memberikan DSP untuk bantuan kemanusiaan ke luar negeri harus berdasarkan pernyataan resmi/arahan Republik INDONESIA/Menteri Koordinator/Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda