Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda