Pasal 1
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipimpin oleh seorang Kepala.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala
Unsur Pengarah
Unsur Pelaksana
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Susunan Organisasi
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Sistem dan Strategi
Deputi Bidang Pencegahan
Deputi Bidang Penanganan Darurat
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
Inspektorat Utama
Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pusat Pengendalian Operasi
Kelompok Jabatan Fungsional
UNIT PELAKSANA TEKNIS
TATA KERJA
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP