Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan
rehabilitasi.
3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat Pusdiklat PB adalah lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang pendidikan dan pelatihan teknis kebencanaan.
4. Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat Diklat PB adalah pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan untuk memberikan keterampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis penanggulangan bencana.
5. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana adalah Pemerintah, pemerintah daerah/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana.
6. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan kecakapan sesuai dengan tugas dan/atau fungsi dalam suatu jabatan.
7. Sertifikat adalah tanda atau surat keterangan tertulis atau tercetak, yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.
8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, pengalaman belajar, dan penilaian, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
9. Bahan Ajar adalah seperangkat sarana atau alat pembelajaran yang berisikan materi pembelajaran, metode, batasan, dan cara mengevaluasi yang di desain secara sistematis dan menarik dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu mencapai kompetensi atau subkompetensi dengan skala kompleksitasnya.
10. Jenjang Operator adalah jenjang jabatan yang memerlukan kecakapan dan pengetahuan operasional di bidang penanggulangan bencana sehingga mampu
menyelesaikan berbagai masalah dengan metoda yang sesuai, kerja sama dalam lingkup kerjanya, dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
11. Jenjang Teknis/Analis adalah jenjang jabatan yang memerlukan kecakapan dalam mengaplikasikan bidang keahliannya, mampu menyelesaikan masalah, mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi, memiliki konsep teoritis bidang penanggulangan bencana secara umum dan dalam bidang pengetahuannya secara mendalam, mampu memformulasikan penyelesaian masalah secara prosedural, mempunyai tanggung jawab pada pekerjaan sendiri, dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja organisasi.
12. Jenjang Ahli adalah jenjang jabatan yang memerlukan kecakapan dalam merencanakan sumber daya di bidang penanggulangan bencana di bawah tanggung jawabnya, mengevaluasi secara komprehensif kerjanya, memecahkan masalah dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni untuk menghasilkan langkah strategis organisasi dan melakukan riset, penelitian, dan pengembangan, dan dapat mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.