PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN LOGISTIK
PERBAN Nomor 4 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang INDONESIA merupakan negara yang berada diwilayah rawan bencana.
PENYELENGGARAAN BANTUAN LOGISTIK A. Strategi dan Kebijakan
MEKANISME PENYELENGGARAAN BANTUAN LOGISTIK Pengelolaan Bantuan Logistik mengacu kepada Peraturan Kepala BNPB Nomor
PENGAWASAN DAN PELAPORAN A. Pengawasan
PENUTUP Pedoman bantuan peralatan penanggulangan bencana ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengelola bantuan logistik penanggulangan