Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA
PERBAN Nomor 4 Tahun 2008
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2008
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang
PENDAHULUAN yang memuat
ORGANISASI PELAKSANA DAN KOORDINASI yang memuat tentang organisasi pelaksana, dan koordinasi.
KRITERIA, KATEGORI, DAN BESARAN BANTUAN SANTUNAN DUKA CITA yang memuat tentang kriteria korban bencana, kriteria penerima bantuan, kategori bantuan dan besaran
MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN yang memuat tentang persiapan, pelaksanaan, dan ketentuan khusus.
PENUTUP.
ORGANISASI PELAKSANA DAN KOORDINASI A. Organisasi Pelaksana
KRITERIA, KATEGORI, DAN BESARAN BANTUAN SANTUNAN DUKA CITA A.
MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN A. Persiapan
PENUTUP Pelaksanaan tugas pemberian bantuan santunan duka cita kepada ahli waris dari korban bencana yang meninggal dunia akan dapat berjalan
PENDAHULUAN A. Latar Belakang INDONESIA yang terdiri dari gugusan kepulauan mempunyai potensi
PERENCANAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA A. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
PENGENALAN DAN PENGKAJIAN ANCAMAN BENCANA / BAHAYA DAN KERENTANAN Pada Bab ini diuraikan unsur-unsur bahaya/ancaman risiko bencana
ANALISIS KEMUNGKINAN DAMPAK BENCANA Pertemuan dari faktor-faktor ancaman bencana/bahaya dan kerentanan masyarakat, akan dapat memposisikan masyarakat dan daerah yang
PILIHAN TINDAKAN PENANGGULANGAN BENCANA Pilihan tindakan
MEKANISME KESIAPAN DAN PENANGGULANGAN DAMPAK BENCANA Dalam melaksanakan penanggulangan bencana, maka
ALOKASI DAN PERAN PELAKU KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA A.
SISTEMATIKA RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA Penyusunan Rencana
PENGESAHAN Dalam penyusunan
RENCANA AKSI DAERAH Pengurangan Risiko Bencana adalah sebuah pendekatan sistematis yaitu mengidentifikasi,
PENUTUP Pedoman Penyusunan