Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5); b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda