Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a; atau b. tidak menyetujui laporan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk diteruskan kepada TPKN. (3) Sekretaris Utama menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS.
Koreksi Anda