Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyelesaikan Kerugian Negara, PPKN membentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Inspektur Utama sebagai ketua;
b. pimpinan tinggi madya yang ditugaskan oleh Kepala;
c. pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat Utama yang ditugaskan oleh Inspektur Utama;
d. pimpinan tinggi pratama di bidang sumber daya manusia; dan
e. pimpinan tinggi pratama di bidang hukum.
(4) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugasnya, Majelis dibantu oleh sekretariat majelis.
(5) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur Sekretariat Utama dan unsur Inspektorat Utama.
(6) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara administrasi melekat pada Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
