Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh panitia urusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
