Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian Kerugian Negara dilakukan melalui pemotongan gaji/tunjangan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun, Sekretaris Utama membuat surat keterangan penghentian pembayaran dengan mencantumkan bahwa:
a. yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara; dan
b. dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari uang pensiun yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
Koreksi Anda
