Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian Kerugian Negara dilakukan melalui pemotongan gaji/tunjangan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun, Sekretaris Utama membuat surat keterangan penghentian pembayaran dengan mencantumkan bahwa: a. yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara; dan b. dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari uang pensiun yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
Koreksi Anda