Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Kepala dapat MENETAPKAN jangka waktu penggantian Kerugian Negara selain jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagai berikut: a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan verifikasi TPKN; b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan c. jumlah Kerugian Negara sama dengan atau lebih besar dari Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. jumlah Kerugian Negara sebesar Rp75.000.001,00 s.d. Rp250.000.000,00, waktu penggantian Kerugian Negara ditetapkan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan; b. jumlah Kerugian Negara sebesar Rp250.000.001,00 s.d. Rp500.000.000,00, waktu penggantian Kerugian Negara ditetapkan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan; dan c. jumlah Kerugian Negara lebih besar dari Rp500.000.000,00, waktu penggantian Kerugian Negara ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) bulan. (4) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (5) Sekretaris Utama meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (6) Format surat permohonan perubahan jangka waktu pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan format surat penetapan perubahan jangka waktu pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda