Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6), sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui, Sekretaris Utama menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui. (4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui. (5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Sekretaris Utama untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan. (6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui, Sekretaris Utama menyampaikan laporan kepada Kepala selaku PPKN. (7) Format surat pendapat PPKN atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format surat laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda