Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Koreksi Anda
