Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat yang Diberi Kewenangan.
Koreksi Anda
