Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan Tuntutan Ganti Kerugian. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat yang Diberi Kewenangan.
Koreksi Anda