Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, disesuaikan berdasarkan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda