Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda
