Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Koreksi Anda
