Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Kepala selaku PPKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. (2) Kepala melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Koreksi Anda