Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa apabila:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Koreksi Anda
