Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/barang dan bukti fisik uang/barang.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, Pimpinan Unit Kerja menindaklanjuti indikasi Kerugian Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melaporkan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan melalui Inspektur Utama.
(3) Dalam hal indikasi kerugian negara dilakukan oleh Kepala, tindak lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi tentang:
a. pernyataan bahwa indikasi Kerugian Negara bersifat nyata;
b. sumber informasi Kerugian Negara;
c. objek indikasi Kerugian Negara; dan
d. informasi lain terkait Kerugian Negara yang tersedia.
(5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara.
(6) Format dokumen terkait informasi dan pelaporan Kerugian Negara tercantum pada Format nomor 1 sampai dengan nomor 5 dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
