Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja dapat menunjuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan unit kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penunjukan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat tugas dari Pimpinan Unit Kerja dimaksud. (4) Dalam hal Pimpinan Unit Kerja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda