Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah dan/atau Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Koreksi Anda
