Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan operasi Pemulihan Dengan Segera disampaikan secara rutin dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Komandan Posko PDB.
(2) Laporan operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan penanganan darurat bencana.
Koreksi Anda
