Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab operasi Pemulihan Dengan Segera diatur berdasarkan tingkatan status darurat bencana yang ditetapkan.
Koreksi Anda
