Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pemulihan Dengan Segera dilaksanakan berdasarkan rencana operasi Pemulihan Dengan Segera. (2) Rencana operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Posko PDB. (3) Penyusunan rencana operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada laporan hasil kaji cepat Pemulihan Dengan Segera yang dapat didukung dengan dokumen rencana kontingensi. (4) Dalam penyusunan rencana operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat prioritas pemulihan prasarana dan sarana vital. (5) Penentuan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada kondisi prasarana dan sarana vital yang dapat: a. mendukung upaya penyelamatan dan evakuasi korban terdampak bencana; b. mendukung upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban, pengungsi, perlindungan kelompok rentan dan masyarakat terdampak bencana; dan c. mendukung kemudahan akses bantuan kemanusiaan.
Koreksi Anda