Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Teks Saat Ini
(1) Kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan penilaian situasi secara cepat dan tepat untuk menentukan tingkat kerusakan dan kebutuhan upaya Pemulihan Dengan Segera.
(2) Pelaksanaan kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penilaian tingkat kerusakan prasarana dan sarana vital di lokasi terdampak bencana; dan
b. penilaian kebutuhan untuk Pemulihan Dengan Segera.
Koreksi Anda
