Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan penilaian situasi secara cepat dan tepat untuk menentukan tingkat kerusakan dan kebutuhan upaya Pemulihan Dengan Segera. (2) Pelaksanaan kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penilaian tingkat kerusakan prasarana dan sarana vital di lokasi terdampak bencana; dan b. penilaian kebutuhan untuk Pemulihan Dengan Segera.
Koreksi Anda