Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam laporan hasil evaluasi pelaksanaan Pemulihan Dengan Segera.
(2) Laporan hasil evaluasi pelaksanaan Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selama proses pelaksanaan kepada Komandan Posko PDB.
Koreksi Anda
