Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan merupakan kegiatan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan operasi Pemulihan Dengan Segera dilaksanakan sesuai rencana operasi Pemulihan Dengan Segera yang telah ditetapkan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses kegiatan operasi Pemulihan Dengan Segera berlangsung. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Posko PDB, BNPB/BPBD, kementerian/lembaga/instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Komandan Posko PDB.
Koreksi Anda