Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat didukung bantuan Pemulihan Dengan Segera. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan petunjuk pelaksanaan.
Koreksi Anda