Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pemulihan Dengan Segera meliputi: a. pembersihan lokasi terdampak bencana; dan b. perbaikan darurat sarana dan prasarana vital. (2) Pembersihan lokasi terdampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan pembersihan dan/atau menyingkirkan bahan/barang akibat kejadian bencana yang mencakup: a. puing-puing; b. sampah; c. lumpur; d. abu vulkanik; e. bahan/barang yang rusak; f. limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau g. bahan/barang akibat kejadian bencana lainnya yang mengganggu kehidupan masyarakat. (3) Perbaikan darurat sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. jaringan air bersih/minum; b. jaringan listrik dan lampu penerangan; c. jaringan telekomunikasi; d. jaringan irigasi; e. jaringan jalan dan jembatan; f. jaringan transportasi; g. sarana pengisian bahan bakar umum; dan h. fasilitas pelayanan umum dan pemerintahan. (4) Jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi pelabuhan, bandara, terminal, dan stasiun. (5) Fasilitas pelayanan umum dimaksud pada ayat (3) huruf h mencakup fasilitas layanan kesehatan, fasilitas layanan pendidikan, tempat ibadah, dan pasar.
Koreksi Anda