Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dimaksud dengan:
1. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
2. Dana Masyarakat untuk Bantuan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Dana Bantuan Masyarakat adalah dana yang diterima dan dikumpulkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari masyarakat umum secara pribadi, kelompok dan/atau golongan, lembaga usaha baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri secara suka-rela/tanpa paksaan sebagai hibah kepada Negara untuk keperluan bantuan penanggulangan bencana diseluruh wilayah negara RepublikIndonesia.
3. Rekening BNPB untuk Bantuan Penanggulangan Bencana adalah rekening yang dikelola oleh bendahara pada bank pemerintah yang digunakan untuk menampung Dana Bantuan Masyarakat.
4. Bendahara Pengeluaran Pembantu pengelola rekening yang selanjutnya disebut BPP Pengelola Rekening adalah Bendahara yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan rekening BNPB untuk Bantuan Penanggulangan Bencana.