Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. Kurikulum;
b. bahan ajar;
c. jadwal pelatihan;
d. sarana dan prasarana;
e. evaluasi pelatihan; dan
f. administrasi keuangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan dikembangkan Pusdiklat PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. modul;
b. pedoman pelatihan;
c. bahan tayang; dan
d. media pelatihan lainnya sesuai dengan Kurikulum pelatihan.
(4) Jadwal pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk sesuai dengan mata pelatihan meliputi waktu pelaksanaan pelatihan yang akan dilaksanakan.
(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dipersiapkan sesuai dengan model, pendekatan, strategi, dan metode yang digunakan dalam pelatihan berdasarkan Kurikulum.
(6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disediakan oleh penyelenggara pelatihan dengan memperhatikan kesesuaian standar persyaratan setiap jenis pelatihan dan peserta pelatihan.
(7) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan proses pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelatihan.
(8) Administrasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f merupakan proses penyelesaian pertanggungjawaban keuangan pada saat persiapan, pelaksanaan, sampai dengan proses pelaporan keuangan di dalam kegiatan pelatihan.
Koreksi Anda
