Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e berupa laporan tertulis yang disusun oleh penyelenggara.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. evaluasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya kegiatan pelatihan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh penyelenggara pelatihan kepada kepala Pusdiklat PB.
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
