Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan oleh evaluator.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. peserta;
b. Tenaga Pelatihan;
c. pelaksanaan; dan
d. retensi pengetahuan dan kemanfaatan.
(3) Evaluasi terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui peningkatan kemampuan peserta dari aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
(4) Evaluasi terhadap Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memberikan respon atau persepsi dari peserta terhadap kualitas Tenaga Pelatihan.
(5) Evaluasi terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan pelaksanaan pelatihan.
(6) Evaluasi terhadap retensi pengetahuan dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilaksanakan untuk memonitor retensi pengetahuan dan kemanfaatan pelatihan terhadap penguatan Kompetensi alumni pelatihan.
Koreksi Anda
