Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sesuai model pelatihan. (2) Model pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. langsung; dan b. tidak langsung. (3) Model pelatihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan metode pelaksanaan pelatihan yang terdiri dari klasikal dan ruang maya. (4) Model pelatihan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan metode pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran secara mandiri.
Koreksi Anda