Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan proses penyiapan program Pelatihan PB berdasarkan hasil usulan dan identifikasi kebutuhan pelatihan. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan agenda; b. penyusunan jadwal kegiatan; c. penentuan sasaran peserta pelatihan, tempat penyelenggaraan, dan sarana prasarana yang dibutuhkan; d. pembagian peran, tugas dan tanggung jawab penyelenggara; e. penentuan tenaga pengajar berdasarkan Kurikulum pelatihan yang diselenggarakan; dan f. penyimpulan hasil rapat.
Koreksi Anda