Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. identifikasi kebutuhan; dan/atau b. usulan unit teknis. (2) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. analisis yang memuat mengenai kebutuhan Pelatihan PB; b. rapat koordinasi teknis; dan/atau c. penyebarluasan kuisioner. (3) Usulan unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara kedinasan dengan memuat kebutuhan pelatihan dan nama calon peserta pelatihan.
Koreksi Anda