Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diseleksi oleh penyelenggara pelatihan dan ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelatihan.
Koreksi Anda