Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi syarat: a. diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian, pimpinan organisasi atau pendaftaran mandiri; b. sesuai dengan Kurikulum; dan c. sehat jasmani dan rohani. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta pelatihan tingkat lanjut telah mengikuti dan lulus pada pelatihan tingkat dasar.
Koreksi Anda